You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan Sudin KUKMP Jakbar Capai 940 Juta
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan di Jakbar Capai Rp 940 Juta

Penerimaan retribusi dari pedagang binaan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, sejak Januari hingga 31 April 2017 mencapai Rp 940.421.000 atau 35,96 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2.635.000.000.

Untuk penerimaan retribusi dari loksem dan lokbin sampai April ini sudah Rp 940.421.000

"Untuk penerimaan retribusi dari loksem dan lokbin sampai April ini sudah Rp 940.421.000," kata Nuraini Silviana, Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat, Jumat (5/5).

Dikatakan Nuraini, pedagang yang masuk binaan pihaknya ada sebanyak 2.120. Mereka tersebar di 44 lokasi sementara (loksem) dan empat lokasi binaan (Lokbin). Setiap pedagang dikenakan retribusi Rp 3.000 untuk loksem dan Rp 4.000 untuk lokbin.

Januari-April, Retribusi Sampah di Kembangan Capai Rp 17 Juta

Ditambahkan Nuraini, pihaknya terus melakukan pembenahan berkaitan dengan pembayaran retribusi. Para pedagang juga sudah diminta untuk menggunakan sistem autodebet Bank DKI serta disiplin membayar retribusi.

"Jika tidak mengindahkan akan kami berikan surat peringatan sampai pergantian pedagang baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11232 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati